TMMD ke -120,Kodim 0621/Kab .Bogor Gelar Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas

by -99 Views
Bogor,-Pajajaranpost.com,- Aiptu Endang Subarja anggota Polsek Sukamakmur memberikan penyuluhan Hukum dan Kamtibmas dalam rangka kegiatan TMMD ke -120 TA 2024 Kodim 0621/Kab. Bogor di Desa Sirnajaya, bertempat di aula kantor Desa Sirnajaya Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Rabu (22/5/2024).

Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas di gelar bertujuan meningkatkan kesadaran Hukum dan keamanan di masyarakat yang dilibatkan dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 yang dilaksanakan oleh Kodim 0621/Kab. bogor.

Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas ini dilaksanakan oleh Polsek Sukamakmur yang didampingi oleh Sekdes Desa Sirnajaya, TNI (Raider 300) Letda inf Nasir ,Aiptu Endang Subarja (Polsek Sukamakmur), Babinsa Sirnajaya, Bhabinkamtibmas Sirnajaya, Linmas Sirnajaya, Kadus ,RW dan RT Desa Sirnajaya, LPM,BPD Sirnajaya dan warga masyarakat Sirnajaya.

Pengetahuan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TMMD ke-120 yang tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur Desa, tetapi juga berusaha membangun kesadaran hukum dan keamanan di tengah masyarakat.

Melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Sirnajaya dapat lebih memahami pentingnya Hukum dan Kamtibmas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mereka juga dapat ikut serta menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Endang Subarja yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.

“Keamanan dan penyelesaian bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat”,ujar Aiptu Endang Subarja usai kegiatan penyuluhan.

Ia menyebut dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Ada beberapa poin tentang penyuluhan Hukum yang di paparkan Aiptu Endang antara lain,:

II. Dasar Hukum Perdata dan Pidana
secara arti, Hukum Pidana lebih menjorok sebagai Hukum yang berkaitan dengan pelanggar norma. Sementara Hukum Perdata lebih menekan hubungan antara individu atau entitas Hukum.

A. Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah sebuah aturan yang mengatur dua atau lebih subjek yang di dalamnya mengatur dan menengahi permasalahan yang bersifat kepentingan pribadi.

b.Hukum Pidana
Apabila Hukum Perdata lebih mengarah pada penyelesaian atas konflik yang bersifat kepentingan pribadi, Hukum Pidana mengatur berbagai perbuatan yang dilarang oleh UU dan mencederai norma yang ada dalam masyarakat. Pelaku yang melanggar Hukum Pidana dapat diancam hukuman apabila terbukti bersalah di konferensi.

Kegiatan penyuluhan Hukum dan Kamtibmas berlangsung aman dan tertib.Nampak terlihat masyarakat Desa Sirnajaya antusias mengikuti kegiatan penyuluhan Hukum dan Kamtibmas ini.(BEBY)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.