Lebak ,-Pajajaranpost.com-Perjuangan panjang masa jabatan Kepala Desa di Indonesia akhirnya membuahkan hasil, masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun kini resmi menjadi delapan tahun, sebagaimana tertuang dalam SK perpanjangan masa jabatan yang diterima oleh para Kepala Desa.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini secara resmi digelar oleh Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, di aula Multatuli .Selasa (25/06/24)
Acara ini dihadiri oleh ratusan Kepala Desa dari seluruh Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Muspida, para Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Kantor, dan tamu undangan lainya, yang turut hadir dalam acara pelantikan tesebut.
Menurut Pj.Bupati Lebak Iwan Kurniawan, ” percepatan perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi komitmen Pemkab Lebak untuk segera dilaksanakan karena Kepala Desa memiliki program yang harus diselesaikan. Kepala Desa harus berinovasi dalam pembangunan Desanya masing-masing “, imbuhnya.
Lanjut Iwan, ” tidak semua Kades mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Dari 340 Desa, ada 8 Kepala Desa yang tidak ikut karena berbagai hal.Seperti ada yang PAW, ada yang dalam proses pemberhentian dan ada juga dari Baduy yang kita masih menunggu untuk penentuan Kepala Desa ” , ungkap Iwan.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, “semoga bermanfaat dan menjadi motivasi Kepala Desa untuk bisa memberikan yang terbaik dan berkontribusi untuk mensukseskan pembangunan” , pungkasnya.
(Dang)