Kab.Bogor —Pajajaranpost.com- Pemerintah Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor menggelar musyawarah pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode tahun 2026. Kegiatan berlangsung di aula kantor Desa pada Jumat, 24 Juli 2026 Pukul 14.37 WIB.
Musyawarah ini bertujuan untuk membentuk panitia yang akan bertugas menjalankan seluruh tahapan proses penjaringan, seleksi, hingga penetapan anggota BPD Desa Jogjogan yang baru. Kehadiran BPD sendiri merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi masyarakat.
diharapkan menjalin kekompakan aparatur Desa dalam menyukseskan agenda demokrasi di tingkat Desa tersebut.
Dalam musyawarah tersebut dibahas mekanisme, jadwal, dan pembagian tugas panitia agar proses pengisian anggota BPD berjalan demokratis, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal untuk memastikan keterwakilan masyarakat Desa Jogjogan di BPD periode mendatang dapat terisi oleh orang-orang yang kompeten dan memahami kebutuhan warga.
Dengan terbentuknya panitia, diharapkan tahapan selanjutnya dapat segera berjalan sehingga regenerasi anggota BPD Desa Jogjogan tahun 2026 dapat terlaksana tepat waktu dan menghasilkan kepengurusan yang aspiratif.
dibuka oleh Kepala Desa Jogjogan
Enjang Ruslan Purnama, S.H.,
dihadiri oleh
Pemdes Jogjogan
Ketua BPD
Tokoh Agama
TP PKK
Tokoh Pemuda
BUMDES
Acara ini dibuka langsung oleh Kasipem Kec.Cisarua Arbik menyampaikan dasar hukum terkait pembentukan Ketua BPD.
Dasar Hukum Badan Permusyawaratan Desa / BPD
BPD adalah lembaga di Desa yang berfungsi menyalurkan aspirasi, membuat peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan mengawasi jalannya Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Ini payung hukum utama. Pasal 55 – Pasal 65 mengatur kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan keanggotaan BPD. Inti dari UU Desa:
-
Pasal 55: BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
-
Pasal 61: BPD mempunyai fungsi: 1) Membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kades, 2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, 3) Melakukan pengawasan kinerja Kades.
-
2. Peraturan Pemerintah
-
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019
Mengatur lebih teknis tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pemberhentian, dan hak keuangan BPD.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
-
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD Ini aturan paling teknis. Isinya lengkap:
-
Persyaratan calon anggota BPD
-
Tata cara pencalonan dan pemilihan
-
Masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali
-
Tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban
-
Mekanisme kerja BPD dan hubungan dengan Pemerintah Desa
-
-
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur alokasi anggaran untuk operasional BPD.
4. Peraturan Daerah & Peraturan Bupati
-
Perda Kabupaten/Kota tentang BPD
-
Perbup/Perwali tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD
Ringkasan Fungsi BPD berdasarkan UU Desa Pasal 61:
-
Fungsi Legislasi: Bersama Kades membahas dan menyepakati Raperdes
-
Fungsi Anggaran: Membahas APBDes
-
Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kades
-
Fungsi Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Teknisnya diantaranya :
-Sudah menikah
-Usia minimal 20th
-Ada keterwakilan ditiap RW
-Ada keterwakilan perempuan 30%
-
dan teknis lainnya.





