Bogor,- Pajajaranpost.com// Ramainya pemberitaan terkait dugaan adanya Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bermain di wilayah area PT.Antam TBK UBPE Pongkor semakin mengerucut ke salah satu Gurandil yang sudah punya nama. Nanggung (Minggu, 06/09/2026).
Info yang berkembang di wilayah Kecamatan Nanggung Kab.Bogor dan di jelaskan oleh salah satu narasumber yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa H.F., salah satu Gurandil yang berdomisili di wilayah Kampung Pabangbon Desa Malasari Kec.Nanggung diduga menjadi salah satu pelaku dan otak dari Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang “bermain” di wilayah PT.Antam dengan hasil yang sangat fantastis.
” Betul Pak, H.F., ini mempunyai lubang tambang yang berada di titik lokasi Cikuya area Ciurug “, ujar narasumber tersebut menjelaskan kepada awak Media.
” Bos H.F., ini mengkondisikan para penambang yang mau masuk ke lubang dia dengan membayar di sekitaran angka 50 Juta, 60 Juta sampai 80 Jutaan untuk orang yang dia kenal atau orang dekat, tapi untuk orang yang gak dikenal itu di sekitaran angka 200 Jutaan ke atas ” tambah nya lagi menjelaskan.
” Soalnya lubang H.F., ini langsung tembus dan masuk ke Level 600 front 71 Ciurug Pak, jadi hasilnya juga lumayan memuaskan bahkan hasilnya sendiri bisa di angka 80 Jutaan per bebanan.Paling minim itu di angka 50 Jutaan dan sehari semalam itu pengeluaran barangnya bisa mencapai 20 bebanan ” ujarnya lagi.
(Rumah oknum gurandil berinisial H.F. di Kampung Pabangbon Desa Malasari)
Dan sudah bukan rahasia umum lagi banyak nya oknum – oknum yang bermain di wilayah PT.Antam Pongkor, seolah – olah pihak APH sendiri tutup mata dengan adanya hal tersebut.
APH seharusnya dapat bertindak untuk mengamankan aset negara jangan sampai terjadi pembiaran bahkan kebocoran aset untuk pemasukan ke negara sesuai dengan Undang-Undang Minerba terbaru (UU Nomor 3 Tahun 2020) adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Rincian Ketentuan Hukum
Pasal 158: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) dipidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. [1, 2]
Lingkup Sanksi: Hukuman ini tidak hanya berlaku bagi pelaku yang menambang di lapangan, tetapi juga mencakup pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, memanfaatkan, hingga menjual hasil tambang ilegal tersebut. [1, 2]
Gangguan terhadap Tambang Sah (Pasal 162): Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan penambangan yang sah dari pemegang izin resmi juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda.
Sementara awak Media sendiri sulit untuk bertemu dengan H.F ini sehingga memerlukan klarifikasi lebih lanjut yang akan di usahakan secepatnya.(RED)






