Meski Sudah Ditegur,Galian Tanah Ilegal di Cariu Masih Membandel

by -634 Views

Bogor,-Pajajaranpost.com,-Pemerintah Kecamatan Cariu melalui Kasi Trantib (21/3/2024 ) melayangkan surat teguran terhadap perusahaan yang melakukan penambangan liar golongan C di wilayah Kecamatan Cariu tepat nya di Kampung Malingping RT.08/04 Desa Bantarkuning.

Ini sudah ke tiga kalinya kami layangkan surat, mereka masih saja beroperasi, surat itu berupa teguran kepada pihak pengelola atas nama H.Agus untuk memberhentikan kegiatan sebelum melaksanakan ketentuan aturan dengan melengkapi prosedur perijinan.

Hal tersebut dikatakan Kasi Ketertiban Umum Kecamatan Cariu Ambran, berdasarkan pengaduan masyarakat kami melaksanakan tugas dilapangan untuk menegur mereka dan melayangkan surat resmi untuk tidak melaksanakan kegiatan sebelum pengelola galian memenuhi persyaratan perijinan di galian tersebut.

Ada beberapa aspek yang harus di lakukan oleh pihak pengelola galian itu. Aspek hukum, aspek tehnis dan aspek lingkungan hidup, tegas Ambran.

” Makanya kami memohon kepada pengelola untuk melakukan beberapa hal yang perlu dilaksanakan, mengurus perijinan ke tingkat Kabupaten melalui Badan Perijinan Terpadu,melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai aspek teknis,memperhatikan dan mengamankan kondisi lingkungan sekitar galian, bahkan wajib mereklamasi setelah adanya kegiatan penambangan “, tuturnya lagi.

” Terakhir pengelola juga harus memperhatikan dan mengamankan aset jalan transyogi agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain “,  tandas Ambran.

(omen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.