Beranda / BERITA / NASIONAL / Pernyataan Resmi Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo : Kecam Dugaan Tindakan Sewenang-Wenang dan Pelanggaran Prosedur oleh Aparat Kepolisian Dalam Penggerebekan Santriwati !
Pernyataan Resmi Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo : Kecam Dugaan Tindakan Sewenang-Wenang dan Pelanggaran Prosedur oleh Aparat Kepolisian Dalam Penggerebekan Santriwati !
November 1, 2026
SUKOHARJO,- Pajajaranpost.com- 01 November 2026 – Pihak pengurus Pondok Pesantren (Ma’had) Santriwati Hamalatul Qur’an, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menyatakan kekecewaan mendalam dan mengutuk keras tindakan dugaan kesewenang-wenangan aparat kepolisian Polres Sukoharjo dan Polda Jateng saat melakukan penggerebekan di lingkungan Pesantren pada dini hari.
Operasi yang ditujukan untuk mencari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran warung mie babi tersebut dinilai cacat prosedur, intimidatif, serta menimbulkan trauma berat pada santriwati di bawah umur dan balita.
Peristiwa bermula pada pukul 03.20 WIB dini hari, ketika sejumlah pasukan berseragam mendatangi dan mendobrak paksa pintu kamar ustadzah,tempat para santriwati bersembunyi karena ketakutan. Menurut keterangan pihak pondok, aparat melakukan tindakan represif berupa penodongan senjata laras panjang, bentakan, serta memaksa para santriwati tiarap dan keluar dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan pakaian secara semestinya.
Aparat kemudian membawa para santriwati serta anak-anak di bawah umur, termasuk dos balita berusia 3 dan 5 tahun, ke Polsek Mojolaban dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo. Selama proses interogasi berlangsung hingga sore hari, para santriwati diduga tidak didampingi oleh orang tua maupun kuasa hukum, tidak diberikan akses makanan yang layak tepat waktu hingga lemas, serta tidak dibekali surat panggilan resmi dari Kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan, pihak Pesantren menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan santriwati maupun pengurus dengan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi pada 12 September 2026 lalu. Seluruh santriwati dan ustadzah kini telah dipulangkan dan dijemput oleh wali santri masing-masing.
Meski tidak terbukti terlibat, pihak Ma’had Hamalatul Qur’an menyoroti sejumlah pelanggaran hukum dan kerugian materiil yang dialami, antara lain.
Penyitaan Barang Tanpa Surat Resmi: Aparat menyita barang inventaris ekstrakurikuler (busur panah dan drone) serta barang pribadi milik santri dan ustadzah berupa handphone, unit komputer, 3 unit sepeda motor, emas antam 1 gram, dirham, serta uang tabungan senilai lebih dari Rp16 juta. Total kerugian mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanpa disertai surat penyitaan resmi hingga saat ini.
Dampak Psikologis (Trauma Berat): Tindakan pendobrakan, pembentakan, dan penodongan senjata mengakibatkan trauma mendalam bagi santriwati. Dua anak balita yang ikut dibawa dilaporkan mengalami ketakutan hebat, bahkan salah satu anak sempat terpisah sebelum diamankan warga sekitar.
Penghentian Aktivitas Belajar: Pemasangan garis polisi di lingkungan pesantren tanpa kejelasan bukti hukum memaksa seluruh aktivitas pendidikan di ma’had terhenti total.
Melalui rilis Pers ini, pihak pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an mendesak pihak Polres Sukoharjo dan Polda Jateng untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyimpangan prosedur penegakan hukum ini. Pihak pondok juga menuntut pengembalian seluruh barang milik pribadi dan inventaris yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus perusakan tempat usaha memang harus diusut tuntas secara hukum, namun penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri, terlebih mengorbankan hak-hak perlindungan anak di bawah umur.(RED)/(YUDI KUDIL)