Bogor,-Pajajaranpost.com- Dugaan keterlibatan istri kepala sekolah SDN Argapura 04 dalam pengelolaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolah yang terletak di Kampung Malangbong, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menimbulkan spekulasi dan kritik dari berbagai kalangan. Keterlibatan ini dinilai dapat memunculkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu transparansi anggaran sekolah.
Menurut pernyataan salah satu kepala teknis, saat pencairan dana atau pengambilan gaji pekerja, istri kepala sekolah yang terlibat langsung dalam proses tersebut di sekolah.
Saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2024), Kepala Sekolah SDN Argapura 04, Didin Nurdin, menyatakan bahwa keterlibatan istrinya hanya sebatas membantu, bukan dalam kapasitas pengambilan keputusan.
Namun, keterlibatan keluarga dalam pengelolaan proyek DAK tetap memicu beberapa masalah serius, antara lain:
1. Konflik Kepentingan: Kehadiran istri kepala sekolah dalam proyek ini memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan, di mana objektivitas dalam keputusan pengelolaan anggaran mungkin dipertanyakan. Publik mungkin menganggap ada keuntungan pribadi yang didapatkan oleh keluarga kepala sekolah.
2. Transparansi yang Rendah: Tanpa pengawasan yang ketat, keterlibatan pihak yang berafiliasi dengan pengambil kebijakan sekolah ini dikhawatirkan mengurangi transparansi penggunaan dana DAK, sehingga berpotensi membuka peluang penyalahgunaan anggaran.
3. Stigma Sosial: Masyarakat setempat mungkin melihat keterlibatan istri kepala sekolah sebagai ketidakadilan, terutama jika mereka merasa tidak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam proses keputusan yang terkait dengan kepentingan umum di sekolah.
Kritik terhadap dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam proyek ini semakin ramai disuarakan oleh sejumlah pihak yang menginginkan transparansi penuh dalam penggunaan anggaran pendidikan. Meski begitu, belum ada tindakan atau investigasi lanjutan terkait dugaan tersebut dari pihak berwenang.
(Redaksi)