Tangerang ,-Pajajaranpost.com- Panwascam Sepatan melaksanakan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Tangerang agar Panwascam Sepatan berkoordinasi dengan Camat Sepatan untuk mengadakan penertiban gambar calon Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Tangerang tahun 2024 bersama Satpol-PP Kecamatan Sepatan.
Giat selama dua hari mulai tanggal 23-24 September 2024, kegiatan di awali dengan apel gabungan yang berlokasi di lapangan depan kantor Kecamatan Sepatan pada hari Senin tanggal 23 September 2024.
Turut hadir dalam apel gabungan tersebut Camat Sepatan H. Abudin S.IP.MM, Satpol-PP Kecamatan Sepatan Ikbal, Kardi, Herman, Toang, Ketua Panwaslu Kecamatan Sepatan Hari Solehat, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ruben Roji Wibowo, Divisi HP2H Hamami, staf Panwascam Sepatan Asep, Ibnu, Kasek Darmawan dan PKD se-Kecamatan Sepatan.
Apel gabungan di pimpin langsung oleh Camat Sepatan H. Abudin,S.IP.MM yang mengatakan, “puji syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT yang sudah memberikan nikmat sehat sampai saat ini, saya berharap dalam kegiatan penertiban APK hari ini mudah- mudahan berjalan dengan lancar,aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sepatan tercinta ini”, ujarnya.
Lanjut H. Abudin berpesan, “berhati-hati saat bekerja dan selalu kompak dalam setiap kegiatan serta selalu jalin koordinasi yang baik antara Panwascam dengan Satpol-PP Kecamatan Sepatan agar di berikan kelancaran dalam penertiban APK gambar calon Gubernur dan wakil Gubernur serta calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tangerang,”pungkasnya.
Harry Solehat, Ketua Panwascam Sepatan memaparkan, ” bahwa hari ini kami Panwascam dan Satpol-PP memastikan bahwa semua APK yang dipasang sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu izin umum,”ungkapnya.
Ia juga menegaskan kepada para pengurus Partai untuk lebih memahami aturan pemasangan APK, sehingga tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
Ruben Roji Wibowo Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran (PP)
menambahkan , “aksi penertiban ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan meminta masyarakat serta memastikan kebijakan aturan terkait kampanye Politik. Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dilakukan dengan mengacu pada surat intruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang Nomor : 141/PP.00.02/K.BT-04/09/2024 mengenai perintah penertiban”, tutup Ruben.
[Redaksi)