Bogor,-Pajajaranpost.com-Acara tersebut di laksanakan di aula kantor Desa Sirnasari,di hadiri oleh perangkat Desa diantaranya Kasi Pemerintahan,Kasi Pelayanan,Kasi Kesra,Kaur Keuangan,Kaur Umum,Kaur PER.PB,LPM,para Kadus dan RT/RW Desa Sirnasari.Jumat, 13 September 2024.
Dalam pantauan awak Media pajajaranpost.com, Gina Ramadani SN Kaur Keuangan memaparkan untuk kegiatan Musrenbang itu acuannya di RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ),RPJMDes kita susun selama lima tahun dan tidak boleh keluar dari rel RPJMDes.
Kenapa hari ini kita kumpulkan oleh perangkat Desa,karena sebenarnya di RPJMDes 2025 ini akan di bangun nih.Contohnya Jalan Gang Kampung Sinar Keramat dengan Panjang 150 Meter, Mesjid Nurul Iman meskipun disini bukan kewenangan Desa tapi tetap kita masukan di RPJMDes,hotmix Jalan utama Kampung Jambrong 300 Meter,penyediaan TPU Kampung Jambrong,lima rehab Majelis Taklim muka warna 1 unit,rehab Musholah,pembangunan RTLH, Posyandu dan sarana air bersih.
Susunan data ini kita akan masukan ke RPJMDes sesuai dengan pengajuan RT pada tahun 2019,nah kenapa hari ini di kumpulkan karena di hari Selasa sudah tidak ada lagi pengajuan.
Karena di hari Selasa kami perangkat Desa hanya akan menyampaikan paparan yang akan di bangun di tahun 2025,jadi data ini kenapa hari ini kami minta kami akan masukan ke RPJMDes.
Nanti kami akan lampirkan ke RPJMDes pengajuan Bapak/Ibu RT/RW dan Kadus yang hadir pada hari ini,terus perlu di ketahui Bapak/Ibu RT/RW dan Kadus karena untuk pembangunan itu ada kewenangan Desa,ada kewenangan Kabupaten dan kewenangan Provinsi.
Diantara kewenangan Desa seperti Jalan yang di Jambrong itu masih kewenangan Desa,kewenangan Kabupaten seperti pengajuan irigasi,bangunan sekolah dan bangunan Puskesmas.Sementara untuk kewenangan Provinsi seperti pengajuan KWH,bagi masyarakat yang belum mempunyai silahkan nanti di ajukan di hari Selasa.Jadi yang seperti itu tidak bisa tercover oleh anggaran Desa.
Bagi Kelompok Tani di hari Selasa itu bisa mengajukan untuk di masukan ke SIPD ( Sistem Informasi Pemerintahan Daerah ),namun persyaratannya harus melampirkan proposal terlebih dahulu untuk masuk ke sistem.Tambahnya
Gina Ramadani SN juga menjelaskan yang ada di kewenangan Desa di tahun 2025,paling kita akan mengadakan PJU ( Penerangan Jalan Umum ) kembali dan tersebar di sepuluh titik.Terangnya
( Jajang N )