Cianjur- Pajajaranpost.com- Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Cianjur Pudin Ariwibowo dalam statementnya akan melaporkan pihak penanggung jawab MtsN 1 Cianjur yang berada di Kecamatan Pacet dengan adanya beberapa dugaan kaitan dengan kurangnya melakukan rapat terbuka yang mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik dan juga adanya beberapa unsur penyalahgunaan dana pembangunan kantin dan beberapa dana lainnya. Dimana Ketua Lembaga KPK Kabupaten Cianjur langsung menerima pengaduan dari beberapa pihak orang tua murid.
” Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Cianjur untuk sama-sama menyikapi dengan adanya beberapa aduan dari orang tua murid yang saat ini sudah di kantongi oleh Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi Kabupaten Cianjur “, ucapnya saat di temuiĀ awak Media Pajajaranpost.com di kediamannya Jumat( 10/08/2024).
Kepala Sekolah MTsN 1 Cianjur- Pacet Didin saat di konfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, ” bahwa tentang pungutan untuk pembangunan kantin sekolah sebesar Rp. 350.000 per siswa itu semua di kelola oleh pihak Komite Sekolah secara langsung dan sudah melalui musyawarah dengan para orang tua siswa untuk pungutan lainnya, seperti pemotongan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang 20 % itu tidak ada “, katanya.
” Untuk biaya pemotretan bersifat kolektif oleh tukang photo langsung yang diundang pihak sekolah dengan biaya Rp. 50.000 per siswa supaya hasil pemotretan berbarengan waktunya. Tidak ada Guru yang terlibat lelang proyek SBN itu, pihak sekolah hanya penerima manfaat semua sudah di tentukan dan dikerjakan oleh pihak Kanwil, setelah selesai sekolah diserahkan kunci “, tambahnya.
(Hendra)